Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya. Forensik biasanya digunakan untuk membantu penyidikan dalam suatu kasus kejahatan. Hasil dari analisa forensik tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu penyajian data atau bukti dalam pemeriksaan di pengadilan. Sedangkan Ahli Forensik merupakan seseorang yang memiliki keahlian pada bidang forensik dimana ahli tersebut apabila ketika terjadi masalah hukum dipengadilan dapat membantu menyelesaikan sengketa hukum yang ada melalui pengetahuan dan keahlian yang dimiliki. Berikut adalah penjelasan tentang Definisi ilmu Forensik, Tahap-Tahap Forensik, Ruang Lingkup serta Informasi yang didapatkan.

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya
 

Definisi Ilmu Forensik

Pengertian Ilmu forensik adalah ilmu yang digunakan untuk keperluan hukum dengan memberikan bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam pengadilan dalam memecahkan kejahatan. Informasi penting yang diberikan oleh ilmu forensik membantu sistem keadilan berjalan.

Forensik (forensic) adalah merupakan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya.

Secara Umum Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan. Atau juga dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan peradilan.

Tahap-Tahap Ilmu Forensik

Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai berikut :
  1. Pengumpulan (Acquisition)
  2. Pemeliharaan (Preservation)
  3. Analisa (Analysis)
  4. Presentasi (Presentation)

Ruang Lingkup Ilmu Forensik

  1. Kriminalistik
  2. Kedokteran Forensik
  3. Toksikologi Forensik
  4. Odontologi Forensik
  5. Psikiatri Forensik
  6. Entomologi
  7. Antrofologi
  8. Serologi / Biologi Molekuler Forensik
  9. Farmasi Forensik.

Informasi yang didapatkan dari Ilmu Forensik

Untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah didapat berbagai informasi, yaitu :
  1. Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana .
  2. Information on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan mempunyai cara � cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya .
  3. Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
  4. Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil keuntungan.
  5. Disproving or supporting a Witness �s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak.
  6. Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang.
  7. Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_forensik
dikutip dari berbagai sumber

Posting Komentar untuk "Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya"