Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya

Pengertian Tindak Pidana Beserta Jenis Dan Unsurnya. Tindak pidana merupakan bagian dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap seseorang dalam melakukan suatu kejahatan. Jadi untuk adanya kesalahan hubungan antara keadaan dengan perbuatannya yang menimbulkan celaan harus berupa kesengajaan.

Definisi Tindak Pidana

Terdapat 2 (dua) macam definisi terkait tindak pidana yaitu :
  1. Definisi teoritis yaitu pelanggaran norma (kaidah dan tata hukum), yang diadakan karena kesalahan pelanggar, dan harus diberikan pidana untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum.
  2. Definisi yang bersifat perundang-undangan yaitu suatu peristiwa yang oleh Undang-Undang ditentukan mengandung perbuatan (handeling) dan pengabaian (nalaten); tidak berbuat; berbuat pasif, biasanya dilakukan di dalam beberapa keadaan yang merupakan bagian dari suatu peristiwa.
Menurut Moeljatno bahwa pengertian tindak pidana yang menurut istilah adalah: �Perbuatan yang melanggar yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut�.

Tindak pidana juga dapat diartikan sebagai suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakukan perbuatan pidana atas dasar pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya, tapi sebelum itu mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidanya sendiri, yaitu berdasarkan asas legalitas (Principle of legality) asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang- undangan, biasanya ini lebih dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu), sebagaimana telah di bahas pada Sub-Bab sebelumnya.

Para pakar asing Hukum Pidana menggunakan istiah Tindak Pidana atau Perbuatan Pidana atau Peristiwa Pidana, dengan istilah:
  1. Strafbaar Feit adalah peristiwa pidana;
  2. Strafbare  Handlung  diterjemahkan  dengan Perbuatan Pidana, yang digunakan oleh para sarjana Hukum Pidana Jerman; dan
  3. Criminal Act diterjemahkan dengan istilah Perbuatan Kriminal.

Unsur-Unsur Tindak Pidana

menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi bahwa tindak pidana tersebut mempunyai 5 (lima) unsur yaitu:
  1. Subjek;
  2. Kesalahan;
  3. Bersifat melawan hukum dari suatu tindakan;
  4. Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang dan terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana; dan
  5. Waktu, tempat, dan keadaan (unsur objektif lainnya).

Jenis-jenis Tindak Pidana

  1. Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatanyang dimuat dalam buku II dan pelanggaranyang dimuat dalam buku III.
  2. Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil dan tindak pidana materil
  3. Berdasarkan bentuk kesalahan, dibedakan antara tindak pidana sengaja (dolus) dan tindak pidana tidak dengan sengaja(culpa).
  4. Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi dan tindak pidana pasif/negatif, disebut juga tindak pidana omisi.
  5. Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus.
  6. Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
  7. Dilihat dari sudut subjeknya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang) dan tindak pidana propria (tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu).
  8. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduandalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
  9. Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentukpokok, tindak pidana yang diperberat dan tindak pidana yang diperingan.
  10. Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya, sangat tergantungpada kepentingan hukum yang dilindungi dalam suatu peraturan perundang-undangan
  11. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk mejadi suatu larangan,dibedakan antara tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai
Dikutip dari berbagai sumber